Konsep Kerjasama Dalam Islam

1.    Konsep Kerjasama Dalam Islam.[1]
a.    Al Musyarakah.
Kerjasama sering disebut al musyarakah. Istilah lain dari al musyarakah adalah syirkah atau syarikah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[2]
Secara bahasa syirkah berarti campur. Sedangkan menurut syara’ ialah tetapnya hak atas dasar memasukkan sesuatu yang satu untuk dua orang, bahkan lebih banyak.[3]
          Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fiil madhi), yasyraku (fiil mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/ kata dasar), artinya menjadi sekutu atau serikat.
1)   Hukum Syirkah Dalam Islam.
       Syirkah hukumnya ja’iz atau mubah, berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW. Berupa taqrir / pengakuan beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, masyarakat pada zaman itu telah bermuamalah dengan cara ber-syarikah dan Nabi membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah RA : “Allah Azza Wa Jalla telah berfirman : AKU adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syarikah selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya” (HR.Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a).[4]
2)    Syarat Syirkah.
Adapun syarat syirkah adalah[5] :
a)    Ucapan, tidak ada bentuk khusus dari kontrak syirkah. Ia dapat berbentuk ucapan yang menunjukkan tujuan dan juga bisa berbentuk tulisan serta dicatat dan disaksikan bila mengadakan kontrak syirkah. 
b)   Pihak yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
c)    Obyek kontrak, yaitu dana dan kerja.
3)   Macam Macam Syirkah.
     Menurut An Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai macam syirkah dan dalil dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam, yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, dan syirkah mufawwadah.[6]
     An Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan oleh syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.[7]
     Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat, yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, dan syirkah wujuh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah.[8]
a)   Syirkah Inan.
          Syirkah Inan adalah kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak harus sama.[9] Dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati antara mereka, akan tetapi porsi masing masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.[10]
          Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud), sedangkan barang (urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al- “urudh) pada saat akad.
b)   Syirkah Abdan.[11]
          Syirkah Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (maal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran maupun kerja fisik. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi.
c)    Syirkah Mudharabah.[12]
          Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.
          Secara umum,  mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
(1)     Mudharabah Mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesisifikasi jenis usaha, waktu, daerah bisnis. Dalam pembahasan Fiqih Ulama Salafus Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shohibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaaan sangat besar.
(2)     Mudharabah Muqayyadah, adalah salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib ( pengelola) dibatasi haknya oleh shohibul maal (pemodal),  antara lain dalam hal jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shohibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.[13]
d)   Syirkah Wujuh.[14]
          Syirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masayarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama sama memberikan kontribusi kerja (‘amal) dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan kontribusi modal (maal).
          Dalam hal ini, pihak A dan pihak B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini, hakikatnya termasuk dalam syirkah mudaharabah sehingga berlaku ketentuan ketentuan syirkah mudharabah padanya.
          Bentuk kedua dari syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang bersyarikah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan perdagangan kepada keduanya, tanpa kontribusi modal dari masing masing pihak.
e)    Syirkah Mufawwadah.[15]
          Syirkah mufawwadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas (syirkah inan, abdan, mudharabah, dan wujuh). Syirkah mufawadah dalam pengertian ini, menurut An Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.
          Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai dengan porsi modal (jika berupa syirkah inan), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
b.      Al Mudharabah.[16]
Mudharabah berasal dari bahasa Arab dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
        Secara tehnis, al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan dana 100% sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan diakibatkan kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                   Secara umum landasan syariah al mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakuakan usaha.  Hal ini tampak dalam ayat ayat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 198 sebagai berikut :
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sŒÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2øŒ$$sù ©!$# yYÏã ̍yèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2øŒ$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$žÒ9$# ÇÊÒÑÈ
Artinya :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

c.  Al Muzara’ah.[17]
          Al Muzaraah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan memberikan lahan pertaniannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
          Al muzaraah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah, padahal diantara keduanya terdapat perbedaan :
  Muzaraah             : benih dari pemilik lahan.
  Muhabarah          : benih dari penggarap.
d.   Al Musaqah.
     Al musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasi panen.[18]


[1] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[2] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007),  hal. 67.
[3] Asy Syekh Muhammad Bin Qasim Al Ghazy, Fathul Al Qarib Alih Bahasa Oleh Ahmad Sunanto, (Surabaya : 1991), hal.384.
[4] Muhammad Ismail Yusanto dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Insani, 2002), hal. 134.
[5] M Zaidi Abdal, Lembaga Perekonomian Ummat Di Dunia Islam, (Bandung : 2003), Hal. 103.
[6] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hal. 92.
[10] Ibid, hal. 92.
[11] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[12] Ibid.
[13] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hal. 97.
[14] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[15] Ibid.   
[16] Ibid.  
[17] Ibid.  
[18] Ibid.

Komentar

  1. Assalamualaikum, maaf mas sya mau Tanya, mas tau gak BMT selain mitragama di daerah mataram atau daerah Lombok barat kalo mas tau

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer