bab 1 , 2 dan 3 skripsi


BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian.
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai salah satu representasi dari sistem ekonomi berbasis syariah telah menghadirkan berbagai macam inovasi dalam bidang  keuangan, unit usaha jasa dan perdagangan. Hal ini ditandai dengan semakin variatifnya produk penggalangan dana maupun penyaluran dana atapun bentuk kerjasama  lainnya,  yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, dengan tetap berlandaskan pada pola kerja yang sesuai tuntunan Al Qur’an dan Hadist.         
Secara kelembagaan, BMT didampingi atau didukung oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).[1]PINBUK bertindak sebagai wadah yang menampung  BMT serta mengadakan pembinaan berkelanjutan. Disamping itu, wadah  hukum yang menaungi BMT dapat berbentuk salah satu dari beberapa badan hukum yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)[2]. Di masa mendatang, sangat terbuka peluang untuk menjadikan BMT berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)[3].
          Salah satu BMT yang terdapat di kota Mataram adalah BMT Mitragama Multi Syariah yang berlokasi di Jl. Pangeran Diponegoro No.4  Sayang-sayang Cakranegaran dan menyandang status badan hukum KSM.  BMT Mitragama Multi Syariah dinilai memiliki peranan penting dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi. Bentuk peran BMT Mitragama Multi Syariah dalam pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi terlihat dalam kerjasama usaha perdagangan. Dengan mener
apkan skema mudharabah dalam layanan kerjasama usaha perdagangan ini, nasabah dan mitra diberikan peluang untuk berwirausaha secara mandiri. Menurut peneliti, hal inilah  yang mencerminkan pemberdayaan masyarakat yang sesungguhnya karena masyarakat tidak diberikan modal semata, tetapi diberikan juga keterampilan dasar berwirausaha menurut hukum syariah.
          BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara bergerak dalam tiga bidang usaha, pertama simpan pinjam, kedua perdagangan, dan yang ketiga unit usaha jasa. Untuk nasabah penyimpan (simpan), BMT Mitragama Multi Syariah menerapkan landasan prinsip mudharabah[4]  dan wadiah[5], sedangkan untuk nasabah pembiayaan (pinjam) manajemen BMT Mitragama Multi Syariah menerapkan prinsip murabahah[6].       
          Adapun dalam usaha perdagangan, BMT Mitragama Multi Syariah bergelut di bidang  usaha penjualan  Soto Semar Mesem dan Clarizza Es Kacang Ijo dengan berlandaskan pada prinsip mudharabah. Pada penerapan prinsip ini, nasabah atau mitra dapat meminjam counter atau rombong beserta peralatan lainnya yang dipergunakan sebagai sarana berjualan kepada BMT Mitragama Multi Syariah.
          Dengan adanya kesepakatan berbagi hasil atas pendapatan yang diterima oleh pedagang atau mitra ataupun nasabah tersebut dengan pihak BMT Mitragama Multi Syariah, maka keadilan ekonomi dapat terwujud diantara mereka. Nasabah atau mitra bertindak sebagai pengelola sedangkan BMT Mitragama Multi Syariah bertindak selaku pemodal. BMT Mitragama Multi Syariah menyediakan peralatan, perlengkapan dan permodalan sementara nasabah atau mitra menyiapkan skill (kemampuan) misalnya kemampuan berwirausaha dan bernegosiasi.
          Kaitannya dengan  usaha jasa, BMT Mitragama Multi Syariah  membentuk Divisi Marketing yang bergerak dalam bidang pemasaran produk layanan umrah dan haji plus. Untuk jenis layanan ini manajemen BMT Mitragama Multi Syariah bersinergi dengan PT. Aufa Duta Wisata Tour & Travel Mataram.
          Dalam kerjasama dengan PT. Aufa Duta Wisata, BMT Mitragama Multi Syariah bertindak sebagai agen pemasaran layanan haji dan umrah dengan terlebih dahulu menyepakati perjanjian kerjasama. Bentuk pemasaran layanan haji dan umrah terlihat dari brosur yang disebarkan oleh BMT Mitragama Multi Syariah, dimana terdapat dua model pemasaran. Pertama dengan cara konvensional dan kedua dengan cara pemasaran MLM (Multi Level Marketing). 
          Dalam pemasaran konvensional ini, tim divisi marketing BMT Mitragama Multi Syariah memasarkan layanan haji dan umrah kepada masyarakat dengan cara mengajak masyarakat untuk menabung dalam nominal tertentu secara reguler (terjadwal) hingga mencapai biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah . Akad yang digunakan adalah wadiah.
          Sedangkan untuk pemasaran MLM, tim divisi marketing menyiapkan financial planning (rencana keuangan) bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas namum berkeinginan kuat menunaikan ibadah haji dan umrah.  financial planing MLM dapat terlihat dari setoran biaya perdana yaitu sejumlah nominal uang tertentu, yang kemudian oleh peserta dapat menambahkan biaya haji atau umrah dengan cara mereferensikan layanan haji dan umrah ini kepada 2 (dua) orang, selanjutnya masing-masing dari dua orang tersebut mereferensikan kembali kepada dua orang yang lain sampai mencapai jumlah peserta tertentu. Tentunya masing-masing peserta menyetorkan biaya perdana yang sama nominalnya dengan peserta yang pertama kali merefensikan.
          Dari pemaparan diatas, maka penelitian skripsi ini difokuskan untuk mengungkapkan sistem kerjasama perdagangan (soto semar mesem dan clarizza es kacang ijo) dan pemasaran (haji plus dan umrah) di BMT Mitragama Multi Syariah serta bagaimanakah kendala yang dihadapi dan apa saja faktor pendukung dan kendala lembaga BMT Mitragama Multi Syariah.
          Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis memilih judul “ Analisa Sistem Kerjasama Di BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara” . Judul penelitian tersebut memiliki beberapa alasan untuk diteliti, diantaranya adalah pengungkapan informasi perkembangan produk dan layanan yang diterapkan oleh salah satu lembaga BMT yang ada di kota Mataram mengenai sistem kerjasama dalam bidang perdagangan dan pemasaran, yang bermanfaat bagi para akademisi Ekonomi Islam, misalnya untuk bahan penelitian dan pengkajian, dan pengungkapan permasalahan yang mungkin saja ditimbulkan selama proses kerjasama berlangsung sehingga bermanfaat bagi para akademisi maupun praktisi Ekonomi Islam di masa mendatang.
B. Fokus Kajian.
          Berdasarkan pemaparan diatas, maka penelitian ini memiliki fokus kajian,  yakni sebagai berikut :
1.    Bagaimana sistem kerjasama dalam bidang perdagangan dan pemasaran yang diterapkan oleh BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara ?
2.    Apa faktor-faktor pendukung dan  kendala BMT Mitragama Multi Syariah dalam menerapkan sistem kerjasama tersebut ?
C. Tujuan dan Manfaat.
          Berdasarkan pemaparan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :
1.    Sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara.
2.    Faktor-faktor pendukung dan kendala dalam penerapan sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara.
Hasil penelitian ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut :
1.    Secara teoritis :
a.    Diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi ilmu Ekonomi Islam khususnya yang berkaitan dengan inovasi dan variasi produk  atau layanan BMT.
b.    Penelitian ini juga diharapkan  dapat menghidupkan kembali Ekonomi Islam  dan mengamalkan sistem ekonomi syariah melalui BMT yang memiliki arti dapat menghidupkan kembali Fiqh Mu’amalah.
c.    Bagi akademisi Ekonomi Islam, penelitian ini memberikan informasi produk dan layanan BMT yang terus berubah dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga dapat dijadikan bahan penelitian dan pengkajian di masa mendatang.
2.    Secara praktis :
a.       Bagi praktisi UKM,  penelitian ini memberikan informasi  yang memadai tentang kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan bisnis lembaga BMT dengan sistem syariah yang digunakan, sehingga dapat dijadikan referensi usaha dan update informasi bisnis.  
b.        Bagi BMT Mitragama Multi Syariah, sebagai salah satu sarana promosi dan penguatan Brand Image.
c.         Bagi peneliti, merupakan salah satu syarat untuk mencapai kebulatan studi strata satu (S-1) pada Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN Mataram.
D. Ruang Lingkup dan Setting Penelitian.
          Agar penelitian ini terarah, maka peneliti membatasi ruang lingkup penelitian  dengan hanya memfokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan fokus kajian sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, yaitu :
1.    Sistem kerjasama yang diberlakukan di BMT Mitragama Multi Syariah Sayang-sayang Cakranegara yaitu konsep kerjasama dan akad yang diberlakukan.
2.    Faktor-faktor pendukung dan kendala yang dihadapi selama proses kerjasama berlangsung.
          Setting penelitian ini adalah di BMT Mitragama Multi Syariah yang berlokasi di Jl. Pangeran Diponegoro No.4 Sayang-sayang Cakranegara. Dipilihnya BMT Mitragama Multi Syariah sebagai lokasi penelitian karena didasari oleh alasan-alasan sebagai berikut :
1.        BMT Mitragama Multi Syariah merupakan salah satu BMT dengan bentuk badan hukum KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat),  yang menyerupai operasional KSU (Koperasi Serba Usaha) dengan produk dan layanan yang variatif dan inovatif, sehingga layak dijadikan obyek penelitian bagi para akademisi Ekonomi Islam, misalnya penelitian tentang konsep bagi hasil yang diterapkan dan akad yang diberlakukan.
2.        Terdapat urgensi bagi para praktisi Ekonomi Islam dalam rangka kerja bersama dalam pengembangan usaha BMT, misalnya peluang kerjasama dan pengembangan produk dan layanan BMT dimasa yang akan datang. 
E. Telaah Pustaka.
Telaah pustaka yang peneliti lakukan mencangkup beberapa skripsi, yaitu sebagai berikut :
1.    Skripsi oleh Idham Khalid Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Mataram tahun 2011 tentang “Analis Pengembangan BMT Ar-Rasyada Bertais Mataram Menggunakan Metode SWOT”. Skripsi oleh Idham Khalid menekankan metode analisis SWOT dalam mengkaji pengembangan usaha di lembaga BMT Ar-Rasyada dengan hasil penelitian sebagai berikut :
a.       BMT Ar-Rasyada memiliki banyak kelemahan dan ancaman, sedangkan peluang dan kekuatan yang dimilikinya sedikit.
b.      Strategi yang diterapkan dalam menghadapi ancaman dan kelemahan antara lain dengan memperhatikan ulama, memperluas jaringan kerjasama, metode jemput bola, memperbaiki sistem yang ada agar lebih sistematis.
Perbedaan dengan skripsi peneliti tampak pada substansi penelitian, yakni kajian penelitian yang berkaitan dengan sistem kerjasama sedangkan skripsi oleh Idham Khalid tersebut meneliti tentang pengembangan BMT.
2.      Skripsi oleh Saeful Bahri Jurusan Ekonomi Islam Fakutas Syariah IAIN Mataram tahun 2008 tentang “Penerapan Sistem Bisnis Franchise Pada Bakso Kota Cak Man Di Mataram (Analisis Ekonomi Islam)”.
            Skripsi ini menerangkan tentang penerapan bentuk franchise, dimana franchisor membeli lisensi / merek/hak dagang kepada franchisee sebagai pemilik hak cipta. Skripsi ini juga menerangkan tentang konsep franchise berdasarkan aturan syariah, dimana dalam Islam dikenal istilah syirkah atau kemitraan. Franchise tergolong Syirkah Mufawwadah yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalnya, agamanya, mempunyai wewenang dapat melakukan perbuatan hukum dan masing masing berhak bertindak atas nama Syirkah.
Perbedaannya  dengan penelitian ini terletak pada obyek yang diteliti.  Skripsi oleh Saeful Bahri tersebut mengkaji bisnis Bakso Kota Cak Man sedangkan peneliti mengkaji tentang lembaga BMT Mitragama Multi Syariah. Dari segi operasional, skripsi tersebut meneliti tentang penerapan sistem franchise sedangkan peneliti mengkaji tentang operasional syirkah di BMT Mitragama Multi Syariah.
3.        Skripsi oleh Iranam Jurusan Ekonomi Islam pada Fakultas Syariah Insitiut Agama Islam Negeri Mataram Tahun 2007 tentang “Pola Kerjasama Asuransi Takaful Cabang Mataram Dengan Bank NTB Syariah Cabang Selong” . Skripsi ini menjelaskan tentang pola kerjasama Asuransi Takaful Cabang Mataram dengan Bank NTB Syariah Cabang Selong. Hasil penelitian yang diperoleh oleh Iranam adalah bahwa pola kerjasama yang digunakan oleh kedua instansi tersebut menggunakan akad perjanjian kerja atau di dalam syariah digolongkan kepada perjanjian sewa – menyewa (al ijarah,) yaitu Ijarah A’yan yaitu sewa menyewa tentang manusia  untuk melakuan pekerjaan, dimana pihak pemberi pekerjaan dan upah di dalam kerjasama tersebut adalah pihak Asuransi Takaful, sedangkan yang mendapatkan pekerjaan dan menerima upah adalah pihak Bank.
Perbedaan skripsi tersebut dengan penelitian ini  adalah  sebagai berikut : skripsi peneliti menganalisa tentang konsep, pelaksanaan dan analisa terhadap sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah sementara skripsi oleh Iranam tersebut hanya menjelaskan tentang konsep kerjasama dua instansi dalam produk layanan asuransi.
F. Kerangka Teoretik.
Kerangka teoretik yang diacu dalam pengembangan penelitian ini dipaparkan sebagai berikut :
1.    Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
BMT (Baitul Maal Wat Tamwil ) atau padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. [7]
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi, pertama Baitut Tamwil (bait = rumah, at tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Kedua, Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanah.
   Dalam menjalankan usahanya BMT tidak jauh berbeda dengan BPR Syariah, yakni menggunakan beberapa prinsip :
a.    prinsip bagi hasil,  dengan prinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT berdasarkan akad al mudharabah, al musyarakah, al muzaraah , al musaqah.
b.    Sistem jual beli, sistem ini merupakan suatu cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark- up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana. Sistem jual beli ini berdasarkan akad bai’ al murabahah, bai’ as salam, bai’ al istishna, bai’ bitsaman ‘ajil.
c.    Sistem non profit, sistem ini sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan non komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja berdasarkan akad al qordhul hasan.
d.   Akad bersyarikat, adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan / kerugian yang disepakati. Kerjasama ini berdasarkan akad al musyarakah dan al mudharabah.
e.    Produk pembiayaan, penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam memimjam di antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu. Beberapa jenis pembiayaan ini antara lain adalah pembiayaan al murabahah, pembiayaan al bai bitsaman ajil, pembiayaan al mudharabah, pembiayaan al musyarakah.
                   Untuk meningkatkan peran BMT dalam kehidupan ekonomi masyarakat, maka BMT terbuka untuk menciptakan produk baru, tetapi produk tersebut harus memenuhi syarat :
a.    Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh Dewan Syariah.
b.    Dapat ditangani oleh sistem operasi BMT bersangkutan.
c.    Membawa kemasalahatan bagi masyarakat.[8]
2.      Pengertian Sistem Kerjasama.
a. Pengertian Sistem.
          Sistem adalah suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian bagian yang bekerja secara berangsur angsur sebagai suatu keselarasan dari nilai nilai ajaran islam yang mengatur bidang perekonomian ummat yang tidak terpisah dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral. [9]
          Dalam situs eksiklopedia, wikipedia, dikatakan bahwa sistem[10] berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
          Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut.
          Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
1)    Elemen Dalam Sistem.
Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:
a)      Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
b)      Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
c)      Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
d)     Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
2)      Elemen Sistem.
     Ada beberapa elemen yang membentuk sebuah sistem, yaitu : tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan.
     Berikut penjelasan mengenai elemen-elemen yang membentuk sebuah sistem :
a)    Tujuan.
Setiap sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem.
Tanpa tujuan, sistem menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.
b)   Masukan.
            Masukan (input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak.
Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).
c) Proses.
Proses merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa pembuangan atau limbah.
Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah. Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.
d)  Keluaran.
Keluaran (output) merupakan hasil dari pemprosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.
e)    Batas.
Yang disebut batas (boundary) sistem adalah pemisah antara sistem dan daerah di luar sistem (lingkungan). Batas sistem menentukan konfigurasi, ruang lingkup, atau kemampuan sistem.
Sebagai contoh, tim sepakbola mempunyai aturan permainan dan keterbatasan kemampuan pemain. Pertumbuhan sebuah toko kelontong dipengaruhi oleh pembelian pelanggan, gerakan pesaing dan keterbatasan dana dari bank.
Tentu saja batas sebuah sistem dapat dikurangi atau dimodifikasi sehingga akan mengubah perilaku sistem. Sebagai contoh, dengan menjual saham ke publik, sebuah perusahaan dapat mengurangi keterbatasan dana.
f)    Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik.
Mekanisme pengendalian (control mechanism) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik (feedback), yang mencuplik keluaran.
Umpan balik ini digunakan untuk mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.
g)   Lingkungan.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada diluar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu sendiri.
Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap kelangsungan hidup sistem.
3)   Jenis sistem
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan kategori:
a)      Atas dasar keterbukaan:
(1)     sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
(2)     sistem tertutup.
b)     Atas dasar komponen:
(1)     Sistem fisik, dengan komponen materi dan energi.
(2)     Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide.
b.  Pengertian Kerjasama.
       Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama secara umum, alih-alih bekerja secara terpisah dalam persaingan.
       Kerjasama dapat ditemukan pada sejumlah ranah bisnis, pertanian, perkebunan, perikanan, sosial, budaya dan lain sebagainya. Kerja sama umumnya mencakup paradigma yang berlawanan dengan kompetisi. Banyak orang yang mendukung kerja sama sebagai bentuk yang ideal untuk pengelolaan urusan perorangan[11].
       Dari pemaparan diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpuan tentang pengertian sistem kerjasama yaitu suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi yang merujuk pada praktik seseorang atau kelompok atau organisasi yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama secara umum.
       Dalam bahasa lain, sistem kerjasama merupakan seperangkat aturan dan tata cara yang berlaku diantara dua pihak atau lebih dalam menangani satu atau banyak persoalan baik yang bersifat bisnis ataupun hal lainnya.
3.    Konsep Kerjasama Dalam Islam.[12]
a.    Al Musyarakah.
Kerjasama sering disebut al musyarakah. Istilah lain dari al musyarakah adalah syirkah atau syarikah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua belah pihak untuk memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[13]
Secara bahasa syirkah berarti campur. Sedangkan menurut syara’ ialah tetapnya hak atas dasar memasukkan sesuatu yang satu untuk dua orang, bahkan lebih banyak.[14]
          Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fiil madhi), yasyraku (fiil mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/ kata dasar), artinya menjadi sekutu atau serikat.
1)   Hukum Syirkah Dalam Islam.
       Syirkah hukumnya ja’iz atau mubah, berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW. Berupa taqrir / pengakuan beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, masyarakat pada zaman itu telah bermuamalah dengan cara ber-syarikah dan Nabi membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah RA : “Allah Azza Wa Jalla telah berfirman : AKU adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syarikah selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya” (HR.Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a).[15]
2)    Syarat Syirkah.
Adapun syarat syirkah adalah[16] :
a)    Ucapan, tidak ada bentuk khusus dari kontrak syirkah. Ia dapat berbentuk ucapan yang menunjukkan tujuan dan juga bisa berbentuk tulisan serta dicatat dan disaksikan bila mengadakan kontrak syirkah. 
b)   Pihak yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
c)    Obyek kontrak, yaitu dana dan kerja.
3)   Macam Macam Syirkah.
     Menurut An Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai macam syirkah dan dalil dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam, yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, dan syirkah mufawwadah.[17]
     An Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan oleh syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.[18]
     Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat, yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, dan syirkah wujuh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam yaitu : syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah.[19]
a)   Syirkah Inan.
          Syirkah Inan adalah kerjasama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak harus sama.[20] Dimana setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati antara mereka, akan tetapi porsi masing masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.[21]
          Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud), sedangkan barang (urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al- “urudh) pada saat akad.
b)   Syirkah Abdan.[22]
          Syirkah Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (maal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran maupun kerja fisik. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi.
c)    Syirkah Mudharabah.[23]
          Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.
          Secara umum,  mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
(1)     Mudharabah Mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesisifikasi jenis usaha, waktu, daerah bisnis. Dalam pembahasan Fiqih Ulama Salafus Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shohibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaaan sangat besar.
(2)     Mudharabah Muqayyadah, adalah salah satu jenis mudharabah, dimana mudharib ( pengelola) dibatasi haknya oleh shohibul maal (pemodal),  antara lain dalam hal jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shohibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.[24]
d)   Syirkah Wujuh.[25]
          Syirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masayarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama sama memberikan kontribusi kerja (‘amal) dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan kontribusi modal (maal).
          Dalam hal ini, pihak A dan pihak B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini, hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan ketentuan syirkah mudharabah padanya.
          Bentuk kedua dari syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang bersyarikah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan perdagangan kepada keduanya, tanpa kontribusi modal dari masing masing pihak.
e)    Syirkah Mufawwadah.[26]
          Syirkah mufawwadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas (syirkah inan, abdan, mudharabah, dan wujuh). Syirkah mufawadah dalam pengertian ini, menurut An Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.
          Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai dengan porsi modal (jika berupa syirkah inan), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).
b.      Al Mudharabah.[27]
Mudharabah berasal dari bahasa Arab dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
        Secara tehnis, al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan dana 100% sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan diakibatkan kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                   Secara umum landasan syariah al mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.  Hal ini tampak dalam ayat ayat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 198 sebagai berikut :
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sŒÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2øŒ$$sù ©!$# yYÏã ̍yèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2øŒ$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$žÒ9$# ÇÊÒÑÈ
Artinya :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
c.  Al Muzara’ah.[28]
          Al Muzaraah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan memberikan lahan pertaniannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
          Al muzaraah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah, padahal diantara keduanya terdapat perbedaan :
  Muzaraah             : benih dari pemilik lahan.
  Muhabarah          : benih dari penggarap.
d.   Al Musaqah.
       Al musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasi panen.[29]
e.    Perjanjian Kerja.
          Perjanjian kerja sering juga diistilahkan dengan perjanjian untuk melakukan suatu pllllllllllekerjaan, dan lazim juga digunakan istilah perjanjian perburuhan.
          Secara umum yang dimaksud dengan  perjanjian kerja adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 orang atau lebih yang mana suatu pihak berjanji untuk melakukan pekerjaan tersebut.
          Dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu salah satu pihak menghendaki agar dari pihak yang lainnya melakukan sesuatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dan pihak yang menghendaki tersebut bersedia untuk memberikan upah, biasanya pihak yang melakukan sesuatu pekerjaan tersebut adalah orang yang ahli seperti notaris, dokter, pengacara, dll.[30]
Perjanjian kerja ini dalam syariat Islam digolongkan kepada perjanjian sewa menyewa (al ijarah) yaitu ijarah a’yan, yaitu sewa menyewa tentang manusia untuk melakukan pekerjaan. Dalam istilah hukum Islam pihak yang melakukan pekerjaan disebut dengan ajir, sedangkan orang yang memperoleh manfaat dari pekerjaan ajir disebut musta’jir.
4.      Kemitraan / Franchise.
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti hak istimewa atau kebebasan.[31] Pada saat itu penguasa lokal memberikan hak istimewa kepada seseorang untuk mengelola pasar atau mengoperasikan feri di daerah kekuasaannya. Konsep ini kemudian diadopsi raja raja di Eropa untuk memberikan hak istimewa kepada seseorang untuk mengelola berbagai aktivitas komersial.
Ada yang menyebutkan, konsep ini sebenarnya sudah berkembang sejak zaman Romawi. Yang lain menyebutkan, konsep itu sudah diperkenalkan jauh sebelumnya. Lloyd Tarbutton dalam bukunya Franchising-The How To Book menyebutkan, konsep jejaring toko sebagai cikal bakal sistem franchise sudah ada sejak tahun 200 SM di China.
Saat itu pengusaha lokal negeri itu bernama Lo Kass mengoperasikan beberapa toko. Tarbuton bahkan memperkirakan konsep franchising itu sudah ada lebih awal lagi ketika penguasa di negara tirai bambu tersebut membagi bagi trayek angkutan bagi penarik rickshaw (kereta yang ditarik manusia).
Berabad abad kemudian konsep franchise diadopsi para pengusaha terutama di Eropa yang melahirkan istilah franchise. Di Jerman sekitar tahun 1840-an sudah banyak pengusaha bir memberikan hak untuk menjual bir produksinya kepada kedai kedai minuman. 
Di Amerika Serikat, The Singer Sewing Machine Company pada tahun 1851 mulai memberikan hak untuk mendistribusikan mesin jahit produksinya kepada para distributor. Bahkan ada yang menyebutkan apa yang dilakukan Belanda dengan mendirikan VOC (verinigde Oost indische companie) di Indonesia pada tahun 1602 juga dapat disebut sebagai cikal bakal franchise.
Namun dari perjalanan sejarah itu para ahli sepakat sistem franchise modern dimulai sejak Singer memberikan hak distribusi kepada mitranya. Ada beberapa alasan kenapa era Singer sebagai titik awal. Pertama karena Singer sudah menggunakan kontrak tertulis yang rapih. Kedua, karena Singer bisa hidup sampai sekarang yang membuktikan bahkan sistem ini bisa melangengkan perusahaan, sedangkan perusahaan yang melakukan pola mirip Singer sebelumnya sudah tidak ada lagi.[32]
Sistem ini dianggap obat mujarab bagi pengusaha pemula yang nihil pengalaman agar bisa sukses. Ibarat menempuh perjalanan, franchise adalah jalan pintas yang meniadakan trial dan error yang umumnya memakan waktu lama dan penuh risiko.
Di Amerika Serikat, sistem ini dianggap memiliki tingkat kesuksesan lebih dari 90%. Bahkan berdasarkan hasil penelitian International Franchise Association (IFA) hanya 3 – 11 % franchisee (pihak yang membeli hak franchise) yang mengalami masalah dengan penjualannya. Jadi, jika kita membeli usaha yang sudah di franchisekan punya peluang untuk berhasil sampai 90%. Bandingkan dengan berusaha sendiri yang tingkat kegagalannya sampai 65%.[33]
Istilah franchise sendiri di Indonesia mulai banyak dikenal pada dekade 1990-an. Awalnya ketika Lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) International Labor Organization (ILO) pada tahun 1991 menyarankan pada pemerintah Indonesia agar mengembangkan sistem franchise untuk meningkatkan lapangan kerja.
Setelah itu dibentuk Franchise Resource Center (FRC) yang merupakan wadah yang menangani pemberdayaan usaha usaha menjadi franchise, memasyarakatkan dan mensosialisasikan sistem itu serta mendorong pertumbuhan franchise lokal. Lembaga ini berada di bawah Departemen Perdagangan.
          Agar lebih memasyarakat, istilah franchise pun diterjemahkan menjadi waralaba. Kata ini digagas oleh Lembaga Pendidikan Dan Pengembangan Manajemen (LPPM) dan diambil dari kata “wara” yang artinya istimewa dan “laba”  yang artinya untung.  Jadi dapat ditermahkan menjadi keuntungan yang istimewa.
          Sedangkan untuk turunannya, franchisor sebagai orang atau lembaga yang memberikan hak franchise diterjemahkan sebagai pewaralaba dan yang menerima hak franchise atau istilahnya franchisee dipadankan sebagai terwaralaba (penerima waralaba).
          Beberapa tahun kemudian, pemerintah mengakomodasi franchise atau waralaba ini dalam tatanan hukum yang lebih kuat dengan diterbitkannya peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba. Dalam peraturan ini, tercantum bahwa waralaba adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
          Sedangkan Asosiasi Franchise Internasional mendefinisikan franchise atau waralaba sebagai suatu hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee di mana franchisor menawarkan dan wajib memelihara kepentingan yang terus menerus pada usaha franchisee dalam bidang bidang pengetahuan, pelatihan, dan franchisee beroperasi di bawah merek /nama dagang yang sama, format dan prosedur dimiliki atau dikendalikan oleh franchisor, dalam mana franchisee telah mengadakan suatu investasi dalam usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
          Dari definisi diatas dapat diambil ciri khas bisnis / usaha yang dapat dikatakan franchise, yaitu :
a.    Adanya perikatan kesepakatan kontraktual antara dua pihak.(kontrak)
b.    Adanya hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha atau merek / nama dagang yang dimiliki satu pihak lainnya (ciri khas).
c.    Adanya imbalan yang diberikan pihak pengguna pada pihak pihak pemilik hak kekayaan intelektual, penemuan, ciri khas usaha, atau merek / nama dagang (fee).
d.   Adanya pemeliharaan kepentingan terus menerus yang dilakukan pihak pertama dalam bidang bidang pengetahuan dan pelatihan (bantuan berkelanjutan).
e.    Adanya format atau prosedur yang dimiliki dan dikendalikan satu pihak (konsep bisnis).
f.     Adanya dana investasi yang dikeluarkan pihak pengguna (investasi / modal).[34]
G. Metode Penelitian.
1. Pendekatan Penelitian.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu penelitian yang memiliki karakteristik bahwa data yang diperoleh dinyatakan dalam keadaan yang sewajarnya atau sebagaimana adanya serta tidak merubah keadan bentuk simbol atau bilangannya, dan fokus kajian mengenai fenomenologis yang bersifat realita atau gejala yang terjadi.[35]
Penggunaan metode kualitatif dalam penelitian ini ialah atas berbagai pertimbangan antara lain :
a.       Menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda.
b.      Metode ini secara langsung menyajikan hakekat antara peneliti dengan responden.
c.       Metode ini lebih peka dan lebih menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.[36]
Penelitian yang dilakukan ialah berkaitan dengan sistem kerjasama antara BMT Mitragama Multi Syariah dalam bidang perdagangan dan pemasaran dengan para mitra usahanya beserta faktor-faktor pendukung dan kendala yang dihadapi oleh lembaga tersebut.  Dengan demikian, dalam pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif ini, peneliti menerangkan secara deskriptif yaitu menggambarkan dengan kata-kata semua data yang diperoleh tentang sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah serta diuraikan secara ilmiah (apa adanya) dan proses analisisnya menggunakan analisis data secara induktif . Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, diharapkan peneliti akan mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
2. Kehadiran Peneliti.
Kehadiran peneliti akan penelitian ini berperan untuk mengumpulkan data. Oleh karena itu, peneliti berusaha secara langsung untuk melibatkan diri dalam operasional BMT Mitragama Multi Syariah dalam bidang kerjasama perdagangan dan pemasaran sehingga peneliti dapat memperoleh dan mengumpulkan data terkait sistem kerjasama dan sekaligus mengumpulkan data tentang faktor pendukung dan kendala yang dihadapi oleh lembaga tersebut.
3.  Sumber Data.
Sumber data dimana dalam penelitian ini subyeknya adalah darimana data-data diperoleh. Apabila peneliti menggunakan kuisioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya, maka sumber data disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan.[37]
Adapun sumber data dan informasi dalam penelitian ini dapat diperoleh dari hasil observasi tentang sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah. Setelah itu hasil observasi diperkuat dengan hasil wawancara dengan direktur BMT Mitragama Multi Syariah yaitu Mahzar, S.PdI dan staff yaitu Aziz Rahman.
Adapun jenis data yang digunakan meliputi dua macam yakni data primer dan data sekunder.
a.       data primer
data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari pihak BMT Mitragama Multi Syariah sayang-sayang cakranegara. Data tersebut yaitu jawaban responden (mitra dan nasabah) mengenai sistem kerjasama yang diberlakukan.
b.      data sekunder
data sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak lain, tidak diperoleh langsung dari obyek penelitiannya. Peneliti mendapatkan dari brosur, buku, majalah, wikipedia, IqraPedia yang berkaitan dengan penelitian.
4. Prosedur Pengumpulan Data.
       Untuk menunjang penelitian yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data yang meliputi :
a.         wawancara.
Wawancara atau interview adalah proses tanya jawab penelitian yang berlangsung secara lisan untuk dalam mana dua atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan tentang sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah.[38]
Dalam penelitian ini peneliti mengadakan wawancara dengan tujuan untyk memudahkan penemuan data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini sesuai dengan kasus-kasus yang terjadi di lapangan.
Wawancara yang diadakan ialah tanya jawab secara langsung (wawancara tidak terstuktur) dengan pihak BMT Mitragama Multi Syariah dalam hal ini adalah direktur dan staff yang dianggap dapat memberikan data atau keterangan tentang proses kerjasama. Isi pertanyaan atau pernyataan dapat mencakup fakta, data, pengetahuan, konsep, pendapat, persepsi atau evaluasi responden berkenaan dengan fokus masalah atau variabel-variabel yang dikaji dalam penelitian.
b.        Observasi,
Observasi pengamatan adalah alat pengumpul data yang dilakuakn dengan cara mengamati  dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidi.[39]
Observasi yang dilakuan yaitu melakukan pengamatan yang berfungsi untuk mengetahui sistem kerjasama perdagangan dan pemasaran serta faktor dan kendala penerapan kerjasama tersebut di lapangan. Observasi yang dilakukan berbentuk partisipatif.
c.         Dokumentasi.
Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal hal yang variabel yang berupa catatan-catatan, transkip, buku, surat kabar, dan majalah. Jadi dokumentasi merupakan suatu cara untyuk memperoleh data dengan memanfaatkan dokumen-dokumen yang ada serta mengadakan pencatatan secara sistematis.
Metode ini sebagai bahan pelengkap dari metode yang sudah dilaksanakan yaitu dari metode yang sudah dilaksanakan yaitu dari metode observasi dan metode wawancara, maksudnya untuk mencari informasi dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari BMT Mitragama Multi Syariah tentang sistem kerjasama.
Adapun data yang ingin dikumpulkan melalui metide dokumentasi ini adalah data tentang gambaran umum lokasi penelitian seperti badan hukum,sarana dan prasarana, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penelitian.
5.      Tehnik Analisis Data.
      Analisis data kualitatif (Bogdan & Biklen, 1982) adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengoganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.[40]
      Tehnik analisis data merupakan hal penting dalam penelitian ini, adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
a.       Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, peneliti dengan sendirinya terlibat melakukan perbandingan-perbandingan, apakah untuk memperkaya data bagi tujuan konseptualisasi, kategorisasi, ataukah teorilisasi.
Tanpa secara aktif peneliti melakukan perbandingan – perbandingan dalam proses pengumpulan data tak akan mungkin terjelajah dan terlacak secara induktif hingga ke tingkat memadai muatan-muatan yang tercakup dalam suatu konsep kategori dan teori.
b.      Reduction
Istilah reduksi data dalam penelitian kualitatif dapat disejajarkan maknanya dengan istilah pengelolaan data. Mulai dari editing, koding hingga tabulasi data. Reduksi data mencakup kegiatan mengihtiarkan hasil pengumpulan data selengkap mungkin dan memilah-milahnya ke dalam suatu konsep tertentu atau tema tertentu.
c.       Display data
Yaitu mengorganisasikan dalam suatu bentuk tertentu sehingga terlihat sosok secara lebih utuh. Display data semacam pembuatan tabel atau diagram dalam tradisi penelitian kualitatif. Display data bisa berbentuk sketsa, sinopsis, matriks dan bentuk-bentuk lain yang sangat diperlukan untuk memudahkan upaya pemaparan dan penegasan kesimpulan.
d.      Kesimpulan Data
Setelah display data, peneliti menarik kesimpulan dan memaknakan hasil penelitian tersebut.[41]
      Tehnik analisis data yang peneliti gunakan adalah dengan menggunakan metode analisis induktif. Tehnik analisis induktif adalah metode berfikir yang berangkat dari fakta fakta khusus atau peristiwa-peristiwa konkrit kemudian dari data-data tersebut ditarik generalisasi yang bersifat umum.[42]     
6. Validitas Data.
Setelah data dikumpulkan dan dianalisis, langkah selanjutnya adalah memeriksa keabsahan data (validitas data), kredibilitas data dapat diartikan sebagai kepercayaan terhadap data, apakah menggambarkan keadaaan yang sebenarnya ataukah sebaliknya. [43]
Validitas atau keabsahan data merupakan suatu usaha yang dilakukan peneliti dalam rangka pembuktian sumber data yang diperoleh dengan keadaan sesungguhnya. Validitas atau keabsahan data bertujuan untuk membuktikan apa yang diamati oleh peneliti  sesuai dengan kenyataan sesungguhnya dan digunakan untuk memenuhi informasi yang ditemukan oleh peneliti harus mengandung nilai-nilai kebenaran.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan tehnik pemeriksaan keabsahan data sebagai berikut:
a.  Ketekunan Pengamatan.
         Ketekunan pengamatan yaitu pengamatan yang bertujuan untuk menggambarkan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isi yang sedang diteliti dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci. Peneliti menggunakan teknik ini untuk menetapkan keabsahan data-data temuan yang memusatkan ketekunan pengamatan pada hal-hal yang menjadi fokus penelitian secara rinci dan mendalam.
   b. Kecukupan Referensi.
     Referensi yang cukup dipandang sangat perlu bagi kesempurnaan penelitian. Oleh karena itu, peneliti selalu berupaya untuk memperbanyak referensi agar data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
c. Pembahasan Teman Sejawat 
          Pemeriksaan teman sejawat ini peneliti lakukan dengan cara melakukan  diskusi dengan beberapa orang teman peneliti guna menelaah hasil penelitian peneliti.
          Adapun kriteria teman sejawat yang peneliti ajak diskusi adalah mereka yang kuliah di Fakultas Syari’ah Jurusan Ekonomi Islam dan Jurusan Muamalah serta di Fakultas Tarbiyah Jurusan Tadris IPS Ekonomi, berada di atas semester V serta mempunyai keilmuan yang memadai serta mau di ajak untuk berdiskusi.
H. Sistematika
Pada bagian sistematika ini, peneliti mengungkapkan alur bahasan sebagai berikut :
1.    Bab I memuat permasalahan yang ada untuk diteliti sehingga melahirkan judul penelitian, selanjutnya dari judul yang didapatkan tersebut ditentukan pokok permasalahan yang kemudian oleh peneliti dirumuskan metode penelitiannya. Dalam Bab I ini, termuat juga tujuan penelitian beserta manfaat yang diperoleh dari penelitian ini.
2.    Bab II memuat pemaparan data yang ditemukan selama penelitian berlangsung, antara lain tentang gambaran umum lokasi penelitian, kontrak kerjasama atau perjanjian kerjasama,  dan observasi peneliti dengan ikut berpartisipasi sebagai mitra BMT Mitragama Multi Syariah. Bab II juga memuat tentang pemaparan peluang dan kendala selama kurun waktu penelitian ini berlangsung.
3.    Bab III memuat pembahasan yang merupakan inti dari penelitian ini. Pembahasan yang dilakukan oleh peneliti didukung oleh tehnik analisis data yang bersifat induktif dan metode SWOT untuk menentukan faktor-faktor pendukung dan kendala yang dihadapi oleh BMT.
4.    Bab IV memuat kesimpulan penelitian ini yang bersumber dari Pembahasan pada Bab III. Bab IV juga memuat saran yang bermanfaat bagi pengembangan lembaga BMT di masa mendatang.






BAB II
PAPARAN DATA DAN TEMUAN

A.  Gambaran Umum Lokasi Penelitian.

1.    Latar Belakang Berdirinya BMT Mitragama Multi Syariah.
BMT Mitragama Multi Syariah berdiri pada awal tahun 2010 tepatnya pada bulan Maret tahun 2010. BMT Mitragama Multi Syariah terinspirasi oleh kebulatan tekad penggagas untuk menghadirkan Lembaga Perekonomim Ummat yang menerapkan sistem syariah dalam operasionalnya sehari hari di tengah-tengah masyarakat.[44]
Lembaga BMT Mitragama Multi Syariah resmi menyandang status hukum KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dari PINBUK NTB (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat) dengan nomor registrasi badan hukum KSM : No.023/PINBUK-NTB/E/VII/2010.[45]
BMT Mitragama Multi Syariah menempati kantor resminya di  Jl.Pangeran Diponegoro No.4 Sayang-sayang Cakranegara Mataram. Pada saat penelitian ini berlangsung, BMT Mitragama Multi Syariah dimiliki oleh kelompok masyarakat, dengan kepemilikan saham terbanyak ada pada penggagas. Kontribusi para tokoh agama, masyarakat dan akademisi ekonomi Islam turut serta menyokong lembaga ini dari sisi managemen, diantaranya adalah TGH.M. Humaedi, Mahzar, S.Pd.I, M.Zohdi S.Pd.I, Mansur S.Pd, Suhaemi ST, Aziz Rahman, Riadhatul Jinan, Salihin, dan beberapa sahabat penggagas yaitu Khosiin S.Pd.I, Munawar, dan Jihansyah. Sedangkan dari pihak akademisi ekonomi Islam adalah Sanurdi, M.Si dan M.Salahuddin M.Ag, M.Pd.[46]
Kantor operasional BMT Mitragama Multi Syariah terletak di Jl. Pangeran Diponegoro No.4 Sayang-sayang Cakranegara Mataram, dengan batasan-batasan sebagai berikut :
Sebelah utara          : Toko Barokah.
Sebelah selatan       : Jalan  dan rumah warga sekitar.
Sebelah barat          : Rumah warga sekitar.
Sebelah timur         : Jalan raya.[47]
2.    Visi dan Misi.
Visi :
“Menjadi lembaga BMT yang inovatif dan produktif dalam membangun kesejahteraan ummat Islam di bidang ekonomi”
Misi :
a.    Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat sistem ekonomi syariah.
b.    Menjadi lembaga terpercaya dan bertanggung jawab terhadap mitra usaha dan masyarakat pada umumnya.
c.    Menjadi lembaga BMT yang tumbuh secara berkelanjutan bersama masyarakat.
d.   Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan sistem ekonomi syariah.
B.  Produk dan layanan BMT Mitragama Multi Syariah.
1.    Produk Penggalangan Dana.
a.      Tabungan Berkah Amanah.
Tabungan ini dipersembahkan kepada para pimpinan perusahaan atau instansi pemerintah dan swasta yang menginginkan tabungan yang menguntungkan dengan konsep bagi hasil. Tabungan Berkah Amanah menggunakan skema mudharabah.
b.      Tabungan Berkah Hasil.
Tabungan Berkah Hasil dipersembahkan kepada masyarakat luas yang menghendaki tabungan yang berkah namun dengan bagi hasil yang kompetitif. Tabungan Berkah Hasil menggunakan konsep mudharabah.
c.       Tabungan Berkah Fitri.
Tabungan ini hanya dapat diambil pada saat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri berlangsung. Dengan perencanaan yang pasti, maka kebutuhan menjelang hari raya dapat dipastikan terpenuhi. Tabungan ini menggunakan konsep wadiah.
d.      Tabungan Berkah Qurban.
Tabungan Berkah Qurban juga hanya dapat diambil mulai dari 1 bulan sebelum hari raya Idul Adha berlangsung. Rencana untuk membeli sapi atau kambing untuk diqurbankan pada saat hari raya Idul Adha menjadi lebih pasti. Tabungan ini menggunakan konsep wadiah.
e.       Tabungan Berkah Siswa.
Berkah siswa dipersembahkan kepada para siswa mulai dari PAUD, TK, SD, SMP sampai SMA yang dikelola dengan amanah sesuai prinsip syariah. Tabungan ini menggunakan konsep wadiah.
2.    Produk Penyaluran Dana.
a.      Pembiayaan Modal Kerja.
Pembiayaan Modal Kerja merupakan pembiayaan pada sector produktif usaha mikro dan kecil (UMK), yang dialokasikan sebagai penambahan modal kerja. Pola pembiayaan dilakukan dengan akad Jual-Beli (murabahah), Sewa (ijarah), Bagi Hasil (mudharabah), dan kooperasi (musyarakah).
Alokasi penggunaan pembiayaan ini hanya untuk membiayai piutang dagang, untuk membiayai operasional usaha/proyek, dan untuk membeli atau pengadaan stock barang.
Dalam operasional pembiayaan murabahah, BMT Mitragama Multi syariah akan mengkalkulasi jumlah total pembiayaan atas barang yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian membaginya berdasarkan jumlah hari yang telah disepakati bersama. Hal ini untuk menentukan besarnya angsuran harian atau bulanan yang wajib disetor oleh nasabah.
Sebagai contoh, Ibu Rohayati ingin membeli sejumlah barang dagangan berupa cabai, bawang merah dan bawang putih dengan asumsi masing-masing 10 kg. Harga cabai, bawang putih dan bawang merah saat itu diperoleh harga masing masing sebesar Rp.8.000,- , Rp.9.000,- , Rp.15.000,- per kilogram.
Dari contoh diatas, maka diperoleh harga keseluruhan, yakni Rp.80.000 untuk cabai, Rp.90.000,- untuk bawang putih dan Rp.150.000,- untuk bawang merah, sehingga total harga pembelian untuk nasabah adalah sebesar Rp.320.000,-.
Setelah itu, BMT menambahkan mark-up 10 % atas masing masing barang sebagai keuntungan karena akan dijual secara kredit kepada nasabah atau nasabah akan membayar dengan cara cicilan. Sehingga, diperoleh harga jual masing masing adalah Rp.88.000, Rp.99.000, Rp.165.000,-. Dengan demikian harga jual kepada nasabah menjadi Rp.352.000,-. Jumlah cicilan per hari selama 30 hari adalah Rp.352.000,- dibagi 30 hari adalah Rp.12.000,- (pembulatan).
b.      Pembiayaan Konsumtif Multi Guna.
Fasilitas pembiayaan ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarga yang bersifat non-produktif. Pembiayaan ini untuk memfasilitasi pembelian alat elektronik dan kebutuhan rumah tangga, membayar biaya pendidikan, dan membayar biaya kesehatan. Pembiayaan ini menggunakan konsep murabahah.
3.    Layanan Jasa.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dari tahun ke tahun dalam dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, manajemen BMT Mitragama Multi Syariah membentuk divisi marketing yang menangani haji dan umrah bekerjasama dengan PT. Aufa Duta Wisata.
Dari beberapa brosur yang telah diedarkan oleh BMT Mitragama Multi Syariah, peneliti mendapatkan keterangan tentang bentuk pemasaran haji dan umrah di BMT Mitragama Multi Syariah yakni menggunakan sistem konvensional dan sistem multi level marketing (MLM).
            Dalam pemasaran konvensional ini, tim divisi marketing BMT Mitragama Multi Syariah memasarkan layanan haji dan umrah kepada masyarakat dengan cara mengajak masyarakat untuk menabung dalam nominal tertentu secara reguler (terjadwal) hingga mencapai biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah . Akad yang digunakan adalah wadiah.
Jumah nominal uang pendaftaran (DP) adalah Rp.3.500.000,- (umrah) dan Rp.5.000.000,- (haji) selanjutnya peserta diperkenankan memilih jangka waktu penyetoran biaya pemberangkatan haji atau umrah per hari selama maksimal 5 tahun sebagaimana rincian berikut ini :
Program Umrah (paket 9 hari)
Jumlah Setoran Selama 5 Tahun
No
Keterangan
Jumlah
harian (365)
mingguan (48)
bulanan (12)



1825
240
60
1
Biaya Umroh
Rp17.000.000



2
DP
Rp3.500.000
3
Sisa Pembayaran
Rp13.500.000
Rp7.397
Rp56.250
Rp225.000







Pembulatan
Rp7.500
Rp57.000
Rp227.000

ESTIMASI
Rp13.687.500
Rp13.680.000
Rp13.620.000

Program Umrah  ( paket 12 hari)
Jumlah Setoran Selama 5 Tahun
No
Keterangan
Jumlah
harian (365)
mingguan (48)
bulanan (12)



1825
240
60
1
Biaya Umroh
Rp18.000.000



2
DP
Rp3.500.000
3
Sisa Pembayaran
Rp14.500.000
Rp7.945
Rp60.417
Rp241.667







Pembulatan
Rp8.000
Rp60.500
Rp242.000

ESTIMASI
Rp14.600.000
Rp14.520.000
Rp14.520.000

Program Umrah  ( paket 14 hari)
Jumlah Setoran Selama 5 Tahun
No
Keterangan
Jumlah
harian (365)
mingguan (48)
bulanan (12)



1825
240
60
1
Biaya Umroh
Rp20.000.000



2
DP
Rp3.500.000
3
Sisa Pembayaran
Rp16.500.000
Rp9.041
Rp68.750
Rp275.000







Pembulatan
Rp9.500
Rp69.000
Rp275.000

ESTIMASI
Rp17.337.500
Rp16.560.000
Rp16.500.000

Program Haji Plus
Jumlah Setoran Selama 5 Tahun
No
Keterangan
Jumlah
harian (365)
mingguan (48)
bulanan (12)



1825
240
60
1
Biaya Haji Plus
Rp70.000.000



2
DP
Rp5.000.000
3
Sisa Pembayaran
Rp65.000.000
Rp35.616
Rp270.833
Rp1.083.333







Pembulatan
Rp36.000
Rp271.000
Rp1.084.000

ESTIMASI
Rp65.700.000
Rp65.040.000
Rp65.040.000
Sumber : brosur edaran BMT Mitragama Multi syariah
            Sedangkan untuk pemasaran MLM, tim divisi marketing menyiapkan financial planning (rencana keuangan) bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas namum berkeinginan kuat menunaikan ibadah haji dan umrah.  financial planing MLM dapat terlihat dari setoran biaya perdana yaitu sejumlah nominal uang tertentu, yang kemudian oleh peserta dapat menambahkan biaya haji atau umrah dengan cara mereferensikan layanan haji dan umrah ini kepada 2 (dua) orang, selanjutnya masing-masing dari dua orang tersebut mereferensian kembali kepada dua orang yang lain sampai mencapai jumlah peserta tertentu. Tentunya masing-masing peserta menyetorkan biaya perdana yang sama nominalnya dengan peserta yang pertama kali merefensikan.
Kedua, skema pembayaran yang mengadopsi sistem Multi Level Marketing ditujukan kepada masyarakat yang berkeinginan melunasi sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji plus atau umrah dengan cara mereferensikan layanan haji atau umrah kepada masyarakat lain sehingga memiliki sejumlah member tertentu yaitu  mulai dari paket 14 member (untuk umrah 9 hari) dan paket 30 member (untuk umrah dan haji plus).
Pada saat pembayaran uang muka biaya penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah, nasabah akan mendapatkan : buku manasik haji, mukenah, burqa, kain tenun, ikat pinggang, kain ihram, dan asuransi kecelakaan dan kematian, serta visa.
4.    Produk Perdagangan.
Produk perdagangan yang dikelola oleh BMT Mitragama Multi Syariah adalah menggunakan akad syirkah mudharabah. Produk perdagangan ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif usaha kepada masyarakat kecil yang berkeinginan berwirausaha akan tetapi tidak memiliki modal yang memadai.
BMT Mitragama Multi Syariah melalui program perdagangannya memberikan alternatif usaha, yaitu dengan meminjamkan peralatan, rombong (outlet)  beserta modal kepada mitra usaha dalam menjual soto semar mesem dan clarizza es kacang ijo.
Akad yang digunakan adalah akad syirkah mudharabah atau kerjasama dengan mitra usaha. Dalam skema syirkah mudharabah, ada tiga pihak yang ikut serta yakni investor internal, investor external dan pengelola. Investor internal mencakup managemen BMT Mitragama Multi Syariah sedangkan investor external mencakup mitra usaha perorangan maupun lembaga, dan pengelola adalah perorangan yang berkeinginan berwirausaha.
Ada dua macam skema operasional mudharabah yang diterapkan, yaitu pertama, Investor external dan investor internal (manajemen BMT) terlebih dahulu secara bersama sama mengadakan dan menyetujui suatu perjanjian mudharabah. Dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha bersama. Misalnya dalam bidang pengadaan peralatan dan rombong (outlet).
Kedua, Investor External mengadakan perjanjian mudharabah dengan investor internal (manajemen BMT) dimana pihak investor external menyetorkan deposito untuk jangka waktu 1 tahun. Dana inilah yang akan diputar nantinya sebagai modal usaha untuk pengelola usaha perdagangan.  
Untuk skema syirkah mudharabah, BMT Mitragama Multi Syariah mengadakan kerjasama dengan para mitra usaha perorangan dalam penjualan clarizza es kacang ijo dan soto semar mesem dan kerjasama investasi dengan para investor.
5.    Faktor Pendukung dan Kendala.
Adapun beberapa faktor pendukung dan kendala yang dialami oleh BMT Mitragama Multi Syariah menurut hasil wawancara yang peneliti peroleh adalah sebagai berikut :
1.      Mahzar, S.PdI, direktur BMT Mitragama Multi Syariah, mengatakan “beberapa hal yang menjadi faktor pendukung kami dalam memaksimalkan kinerja lembaga BMT Mitragama Multi Syariah adalah  sedangkan kendala yang kami hadapi adalah ”
2.      Aziz rahman, Funding Officer, mengatakan “ kendala terbesar kami ada pada sisi manajemen, termasuk skill dan kemampuan, permodalan yang minim, serta edukasi sistem syariah kepada masyarakat awan, jika yang ditanyakan adalah faktor pendukung, maka kami menyatakan bahwa dukungan tokoh ulama dan masyarakat menjadi faktor pendukung kami”
3.      Rohayatin, pedagang, “pake cara syariah itu ribet dan membingunkan bagi saya yang Cuma tamatan sd kelas 5, dulu karyawan BMT sudah jelasin tetapi kok saya g ngerti, bagi saya setoran dengan bunga itu lebih jelas, saya masih punya hutang di BMT dan sekarang masih nyetor biasa”
4.      Hj. Aheniah, pedagang, “pertama saya mau bilang kalau sistem syariah yang mudharabah, pembagian hasilnya gampang gampang susah,kita diminta untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran setiap hari, katanya untuk bagi hasil 60% yang akan dihitung pada saat akhir bulan atau saat penyetoran , saya tidak biasa nyatet, makanya saya agak sulit bagi hasil,karena g tau berapa jumlah pastinya, sampai sekarang saya masih nyetor dengan cicilan yang biasa (pengembalian pokok pinjaman)”
5.      Surya, mitra BMT, “jualan sepi, yang rame Cuma malam minggu, jadi kita dagang saat itu Cuma ngeluarin banyak modal sementara pendapatan minim karena g ad pembeli yang banyak”.






6.   
Mahzar, S.Pd.I
Direktur
Azwar Mahrami
Manager Operasional
Zohdi, S.Pd.I
Bag. Pembiayaan
A.Aziz Rahmani
 Funding Officer
Riadahatul Jinan
Customer Services

Marketing & Staff

Mansur, S.Pd.I
Salihin
Khosi’in
Munawar
Jihansyah


Struktur Manajemen BMT Mitragama Multi Syariah.



 












[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007), Hal. 96. 
[2] Ibid., Hal. 105. 
[3] Mahzar, S.PdI., Wawancara, Mataram, 27 Januari 2011.
[4] Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.
[5] Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.(Wikipedia,“Wadiah”, dalam Http://www.Wikipedia.org/Ketegori Ekonomi Islam/Wadiah.html, diambil tanggal 11 Juni 2011, pukul 19.30 WITA)
[6] Murabahah adalah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
[7] M. Amin Aziz, Pedoman Pendirian BMT (Jakarta : PINBUK Press, 2004), hal.1.
[8] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007), Hal. 103. 
[9] Nur S.Bukhori, Koperasi Syariah,Hal.17.
[10] Wikipedia, “Sistem”, dalam http://www.wikipedia.org/kategori/ sistem.html, diambil tanggal 11 Juni 2011, pukul 19.40 WITA.
[11] Wikipedia, “Kerjasama”, dalam http://www.wikipedia.org/ketagori/perilaku manusia/kerjasama.html, diambil tanggal 11 Juni 2011, pukul 20.00 WITA.
[12] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[13] Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah-Deskipsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta : Ekonisia,2007),  hal. 67.
[14] Asy Syekh Muhammad Bin Qasim Al Ghazy, Fathul Al Qarib Alih Bahasa Oleh Ahmad Sunanto, (Surabaya : 1991), hal.384.
[15] Muhammad Ismail Yusanto dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Insani, 2002), hal. 134.
[16] M Zaidi Abdal, Lembaga Perekonomian Ummat Di Dunia Islam, (Bandung : 2003), Hal. 103.
[17] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hal. 92.
[21] Ibid, hal. 92.
[22] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[23] Ibid.
[24] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001), hal. 97.
[25] Iqra Ensiklopedia, “Konsep Kerjasama Dalam Islam”, dalam http://www.iqraensiklopedia.co.cc/index.html, diambil tanggal 11 Juni, pukul 21.00 WITA. 
[26] Ibid.  
[27] Ibid.  
[28] Ibid.  
[29] Ibid.
[30] H. Chairuman Paseribu, Suhrawadi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta : Sinar Grafika,2004), hal.154.
[31] Deden Setiawan, Franchise Guide – Fast Food, ( Jakarta : PT. Dian Rakyat, 2006) hal.2.
[32] Ibid, Hal.3
[33] Ibid, Hal.3
[34] Ibid, hal. 9.
[35] Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, ( Bandung : CV. Alfabeta, 2007), hal. 7.
[36] Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (bandung :PT Remaja Rosdakarya, 200), Hal.3.
[37] Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta : Rineka Cipta, 1997) hal. 136.
[38] Cholid narbutom dan abu acgmad, metode penelitian (jakarta: bumi aksara, 2001), Hal.70.
[39] Ibid, hal. 83.
[40] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif-Edisi Revisi, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2009), Hal.248.
[41] Burhan Bugin, Metodologi Penelitian Kualitatif,  (Bandung : Rosdakarya, 2004), Hal.207.
[42] Hadi Sutrisno, Metode Research, (Yogyakarta : Andi Offset, 1990), hal. 42.
[43] Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, hal. 173.
[44] Mahzar, S.PdI., Wawancara, Mataram, 27 Januari 2011.
[45] Ibid.
[46] Ibid.
[47] Observasi Peneliti Tanggal 27 Januari 2011.

Komentar

Postingan Populer