bab 3 skripsi


BAB III
PEMBAHASAN
A.  Analisa Sistem Kerjasama Perdagangan Di BMT Mitragama Multi Syariah.
Sistem kerjasama perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah didasari oleh skema mudharabah.  Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Dalam penerapannya di BMT Mitragama Multi Syariah, skema mudharabah diartikan sebagai bentuk kerjasama antara pemodal dalam hal ini manajemen BMT dengan pihak pengelola dalam hal ini nasabah.
Operasional kerjasama dengan menggunakan skema mudharabah digunakan oleh para mitra usaha ataupun nasabah BMT dalam perdagangan Es Kacang Ijo dan Soto Semar Mesem. Manajemen BMT Mitraragama Multi Syariah akan meminjamkan rombong atau counter, baik yang mobile (dorong) ataupun permanen, dan peralatan lainnya kepada nasabah yang sudah terseleksi dan memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan operasional BMT Mitragma Multi Syariah dalam hal penerapan  sistem kerjasama  perdagangan dengan akad mudharabah.
Selanjutnya, nasabah atau mitra tersebut dapat mempergunakan rombong serta peralatan yang telah disediakan untuk berdagang atau membuka usaha. Bentuk usaha yang ditawarkan oleh BMT Mitragama multi syariah adalah tidak terikat, artiya sesuai pilihan nasabah, akan tetapi manajemen BMT Mitragama Multi Syariah dapat menawarkan dua produk unggulan, yakni, soto semar mesem dan clarizzza es kacang ijo, hal ini diberlakukan oleh manajmen BMT jika nasabah atau mitra membuka jenis usaha baru.
Dari segi permodalan, ada 2 jenis investor yang terlibat di dalam akad mudharabah ini, BMT bertindak sebagai pemodal internal dan investor (pemodal) ekternal (perorangan) yang dapat menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh mudharib (pengelola) yang menjadi nasabah di BMT Mitragama Multi Syariah. Antara BMT dan investor eksternal terlebih dahulu menyepakati perjanjian kerjasama mudharabah.
Menelaah penerapan kerjasama mudharabah ini, penulis berpendapat bahwa sistem kerjasama yang dipergunakan oleh manajemen BMT Mitragama Multi Syariah selain berorientasi kepada profit atau keuntungan juga berdampak sosial.
Sebagaimana lazimnya dunia bisnis, keuntungan adalah hal utama akan tetapi manajemen BMT Mitragama Multi Syariah telah berhasil memasukan unsur sosialnya dalam berbisnis. Hal ini ditandai dengan kemudahan prosedural dalam meminjam counter atau rombong di BMT Mitragama Multi Syariah bagi nasabah yang telah lulus seleksi.
Untuk menganalisis sistem kerjasama perdagangan ini diperlukan pemahaman tentang arti dari mudharabah, seperti telah dikemukan sebelumnya (pada paragraf pertama dalam pembahasan ini), dapat dinyatakan bahwa BMT Mitragama Multi Syariah  telah menerapkan konsep mudharabah. Dimana sebagai pemodal, BMT memberikan layanan permodalan serta peminjaman peralatan (lengkap) untuk berdagang kepada pengelola usaha perdaganagn Soto Semar Mesem dan Clarizza Es Kacang Ijo. Sementara nasabah bertindak sebagai pengelola usaha perdagangan tersebut.
Kaitannnya dengan usaha perdagangan antara BMT dengan nasabah,  peneliti berpendapat bahwa sistem kerjasama perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah termasuk syirkah mudharabah karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya untuk bekerjasama. Para pihak yang dimaksud adalah BMT Mitragama Multi Syariah, investor ekternal (perorangan), dan mudharib (pengelola atau nasabah)
Dikatakan demikian karena sistem kerjasama di bidang perdagangan yang dilakoni oleh BMT Mitragama Multi Syariah dengan para mitra usahanya telah memenuhi syarat syirkah, yaitu :
a.       Ucapan atau kontrak tertulis.
b.      Pihak yang berkontrak, dalam hal ini BMT, investor eksternal dan mudharib (pengelola).
c.       Obyek kontrak, dalam hal ini adalah dana (modal), pekerjaan, peralatan.
            Selanjutnya, analisa dari segi hukum Islam, syirkah hukumnya ja’iz atau mubah, berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW. Berupa taqrir / pengakuan beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai Nabi, masyarakat pada zaman itu telah bermuamalah dengan cara ber-syarikah dan Nabi membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah RA : “Allah Azza Wa Jalla telah berfirman : AKU adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syarikah selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya” (HR.Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a).[1]
       Secara umum landasan syariah al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.  Hal ini tampak dalam ayat ayat Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 198 sebagai berikut :
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sŒÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2øŒ$$sù ©!$# yYÏã ̍yèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2øŒ$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$žÒ9$# ÇÊÒÑÈ
Artinya :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
            Ditinjau dari jenis mudharabah, maka akad kerjasama yang digunakan termasuk mudharabah mutlaqah, karena pihak pemodal (shohibul maal) memberikan kekuasaan penuh kepada mudharib (pengeola) untuk mempergunakan semua modal dan peralatan dalam berwirausaha.
Dari segi bisnis konvensional, operasional kerjasama perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah tidak mencerminkan sistem bisnis franchise sebagaimna anggapan sebelumnya. Hal ini dikarenakan hal hal sebagai berikut :
a.       peneliti tidak menemukan perikatan kesepakatan kontraktual antara dua pihak.
b.      tidak terdapat hak atas kekayaan intelektual, ciri khas atau merek dagang yang telah dipatenkan walaupun dari segi bentuk peralatan (rombong) telah memenuhi kriteria bisnis franchise. Sebagaimana observasi yang telah dilakukan, bentuk rombong BMT Mitragama Multi Syariah meniru bentuk rombong yang dimiliki oleh pengusaha Riezka Rahmatiana (CV.Ezka Giga Pratama Bandung) yang berbisnis franchise JustMine Pisang Ijo.
c.       Tidak ada dana investasi yang dikeluarkan oleh pihak pengguna (nasabah) karena semua peralatan dan modal disiapkan oleh BMT Mitragama Multi Syariah kepada mudharib.
d.      Tidak terdapat imbalan yang diberikan pengguna (mudharib) kepada pihak BMT Mitragama Multi syariah karena tidak terdapat hak kekayaan inteletual, ciri khas usaha, merek dagang, dan brand image  yang dipatenkan.
e.       Walaupun terdapat format dan prosedur yang dimiliki dan dikendalikan oleh BMT Mitragam Multi Syariah akan tetapi tidak efetif dalam menghasilkan laba maksimum dalam bisnis ini yang disebabkan kendala yang dihadapinya.
f.       Tidak terdapat pemeliharaan kepentingan yang terus menerus oleh pihak BMT. 
Analisa kami sampai pada taraf persetujuan terhadap sistem kerjasama perdagangan yang diterapkan oleh BMT Mitragama Multi Syariah karena telah sesuai dengan aturan-aturan syariah.
Akan tetapi, walaupun menyetujui tentang konsep dan sistem kerjasama perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah ini, peneliti tidak menyarankan bagi para investor ekternal dan nasabah pada khususnya untuk  bekerjasama di bidang perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah dikarenakan oleh hasil penelusuran dan analisis peneliti sebagai berikut :
1.      Daya beli masyarakat rendah terhadap produk perdagangan BMT Mitragama Multi Syariah yang berakibat pada merosotnya jumlah pendapatan bagi para pihak yang terlibat. Jika pendapatan digunkan sebagai indikator keberhasilan usaha maka pendapatan dari sistem kerjasama perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah tidak menjamin keberhasilan usaha.
2.      Produk perdagangan yang baru dan asing, yang berakibat pada rendahnya daya beli masyarakat, karena produk yang relatif baru dan asing untuk masyarakat mataram khususnya tidak banyak diminati. Hal berdampak juga pada pendapatan yang rendah bagi para pihak yang terlibat.
3.      Sejarah transaksi  keuangan yang tidak tercatat dengan detail dan menyeluruh sehingga mengakibatkan ketelodoran pengelola untuk menetapkan bagi hasil kepada para pihak yang terlibat dalam kerjasama perdagangan ini.
4.      Pengelola tidak profesional dalam memanajemen usahanya sehingga mengakibatkan kerugian usaha. Ketidak profesionalan pengelola disebabkan oleh berbagai hal diantaranya adalah kurangnya pengetahuan, kurangnya pengalaman, kurangnya keberanian untuk berubah, kurangnya modal untuk ekpansi usaha, kurangnya sikap waspada atas situasi ekonomi, kurangnya kedisiplinan untuk mencatat transaksi keuangan yang terjadi.
5.      Manajemen BMT Mitragama Multi Syariah tidak selektif dan terkesan asal percaya kepada calon pengelola atau calon nasabah, sehingga manajemen usaha menjadi tidak terkontrol dengan baik dan semestinya.
Walaupun peneliti tidak menyarankan bagi para investor dan nasabah untuk bekerjasama di bidang perdagangan di BMT Mitragama Multi Syariah dikarenakan hal-hal diatas, peneliti  menemukan suatu  temuan penting dan mendasar seperti berikut ini :
1.      Manajemen BMT Mitragama Multi Syariah bersedia dan berkomitmen penuh dalam menanggung semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen usaha.
2.      Walaupun Pengelola bertanggung  jawab penuh kepada manajemen BMT Mitragama MultI Syariah namun atas dasar pemikiran bahwa pengelolaan usaha yang salah adalah implikasi dari berbagai faktor ekternal dan internal yang saling terkait sehingga berdampak pada kemerosatan usaha (kerugian). Oleh karena itu, segala kerugian pengelola juga menjadi tanggung jawab manajemen BMT Mitragama Multi Syariah.
B.     Analisa Sistem Kerjasama Pemasaran Haji Plus Dan Umrah.
Sistem kerjasama pemasaran haji plus dan umrah ini didasari oleh kebutuhan untuk saling bersinergi diantara sesama rekanan bisnis atau usaha. PT. Aufa duta wisata merupakan penyelenggra ibadah haji plus dan umrah yang telah memiliki pengalaman yang panjang dalam bidang kepengurusan haji dan umrah. Di bawah kepeimpinan seorang ustad yang bernama Ust.H. Marjan, lembaga ini secara reguler dan terencana memberangkatkan masayarakat untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Perusahaan inilah yang menjadi mitra usaha BMT Mitragama Multi Syariah untuk penyelengaaan ibadah haji dan umrah.
Bentuk kerjasama yang diberlakukan antara BMT Mitragama Multi Syariah dan PT.  Aufa Duta Wisata tercantum dalam nota perjanjian yang telah disepakati bersama diantara dua lembaga tersebut. Dari keseluruhan nota perjanjian kerjasama dapat difahami bahwa BMT Mitagama Multi Syariah bekerjasama dengan PT Aufa Duta Wisata dalam bidang marketing atau pemasaran program ibadah haji plus dan umrah.
Manajemen BMT Mitragama Multi Syariah bertugas dalam mengajak masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah , sedangkan untuk kegiatan pemberangkatan ibadah haji di tanah air maupun di tanah suci diserahkan kepada PT. Aufa Duta Wisata yang telah berpengalaman.
Dengan mengusung konsep kemitraan startegis antar lembaga, BMT Mitragama Multi Syariah dan PT. Aufa Duta Wisata melakukan telah langkah yang tepat guna dengan cara bekerjasama di bidang penyelenggaaan ibadah haji plus dan umrah.
Menelaah tentang operasional syirkah atau kemitraan pada di BMT Mitragama Multi Syariah yang mengusung konsep MLM dan konvensioanal  dalam memasarkan layanan haji plus dan umrah oleh PT Duta Wisata kepada masyarakat maka peneliti berpendapat bahwa :
1.      Sistem pemasaran model MLM yang diterapkan oleh BMT Mitragam Multi Syariah tidak memenuhi unsur syariah muamalah yang mengharuskan dalam setiap transaksi ekonomi tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan di dalamnya dikarenakan oleh pemikiran jangka panjang tentang orang atau member atau anggota yang paling bawah dalam jajaran anggota atau member tersebut yang tidak bisa berbuat banyak dalam merekrut anggota baru akan cenderung dirugikan jika tidak berhasil merekrut member baru di bawahnya. Sebagaimana lazimny asuatu bisnis MLM yang mengahruskan setiap anggota baru untuk merekrut anggota atau member baru lagi untuk mengisi jajaran anggoita sehingga jumlah member menjadi bertambah dan membentuk jumlah tertetu yang disyaratkan guna mendapatkan imbakan melaksanakan ibadah haji plus atau umrah dengan biaya minimal dapat tercapai bagi memebr yang merekomendasikannya.
2.      Sedangkan sistem konvensional, dengan mendatangi calon jamaah dan menyetorkan dengan jumlah cicilan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu  pula, dapat dibenarkan karena bermaksud membantu orang yang ingin beribadah haji dan umrah namun dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh jamaah. Pihak BMT Mitragama Multi Syariah tidak berencana untuk memanfaatkan dana yang terkumpul untuk investasi atau semacamnya dikarenakan berakad wadiah murni. Dan dana yang terkumpul dari masyarakat ini langsung disetorkan kepada bank muamalat mataram untuk meminimalisir risiko kehilangan dan lain sebagainya. Bagi pihak BMT Mitragama Multi Syariah, program kegiatan pemasaran haji sistem konvensinal ini bermaksud untuk penguatan brand image dan ladang amal ibadah yang berpahala walaupun terdapat implikasi biaya operasional di dalamnya.
Setelah bergelut dengan divisi marketing, peneliti mendapatkan informasi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Sistem pemasaran haji dan umrah setelah dilaksanakan ternyata tidak berdampak signifikan pada peningkatan jumlah jamaah yang berangkat haji dan umrah. Dengan jumlah jamaah yang lebih banyak dari tim PT. Aufa duta wisata dibandingkan dengan tim divisi marketing BMT Mitragama Multi Syariah.
2.       Sebagian besar masyarakat yang ditemui oleh divisi marketing BMT tidak memahami konsep MLM yang diusung.
3.       Sebagian kecil Masyarakat yang ditemui oleh divisi marketing, tidak sepenuhnya mempercayai perusahaan penyelenggara haji dan umrah dikarenakan masih kentalnya ingatan mereka tentang kebatalan pemberangkatan ribuan jamaah haji plus  di tahun-tahun sebelumnya.
C.  Faktor pendukung dan kendala sistem kerjasama perdaganagan dan pemasaran di BMT Mitragama Multi syariah.
peneliti menemukan berbabagai hal yang menjadi faktor pendukung sistem kerjasama perdagangan dan pemasaran di BMT Mitragama Multi Syariah yakni sebagai berikut :
1.      Dalam kerjasama perdahangan, faktor pendukung
2.      Dalam kerjasama pemasaran haji dan umrah, faktor pendukung adalah

D.  Kegagalan sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah.
Kegagalan bukanlah sesuatu yang menakutkan dalam dunia bisnis namun kegagalan merupakan suatu kisah nyata yang dapat diambil berkahnya di masa mendatang sehingga tidak tercipta kegagalan yang sama di bidang yang sama di masa yang akan datang.
Dalam bagian ini, akan dibahas bagaimana sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah dapat dinyatakan gagal secara sistemik dengan memperhatikan berbagai hal yang telah dikemukakan sebelumnya.
1.      Kegagalan sistem kerjasama di BMT Mitragama Multi Syariah lebih banyak disebabkan oleh operasional manajemen lembaga BMT tersebut yang tidak sepenuhnya memperhatikan hal hal yang remeh dan sepele namum memilii dampak yang luar biasa, sepertiu misalnya perekrutan anggota dan pegawai yang asal percaya tanpa memperhatikan keilmuan dan skill sehingga pengelolan lembaga BMT tidak berjalan dengan semestinya, proses seleksi calon pengelola yang asal percaya sehingga tidak mengetahui apakah mitra tersebut memilki track record yang bagus dan mampu dari segi pengalaman usaha, pencatatan sejarah keuangan yang tidak disiplin dan tiap hari yang mengakibatkan amburadulnya bagi hasil yang diperoleh para pihak yang terlibat, dan investor ekternal yang tidak mengotrol penuh  operasional sistem perdagangan karena menggunakan akad mudharabah mutlaqah, yang mengakibatkan pihak BMT dan pengelola tidak dapat mendeteksi dan menyadari kesalahan kecil dan remeh yang baru terjadi di sekitarnya.
2.       Kegagalan juga diakibatkan oleh belum siapnya masyarakat tentang konsep bagi hasil dan sistem ekonomi syariah secara menyeluruh yang menurut mereka “ribet” dan membingungkan karena harus mencatat setiap transaksi yang terjadi dengan detail yang menggunakan persentase tertentu dalam jumlah dan takaran (dalam akad murabahan dan mudharabah).


[1] Muhammad Ismail Yusanto dkk, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta : Gema Insani, 2002), hal. 134.

Komentar

Postingan Populer